Jika memiliki tempat usaha :
a. Ruang usaha/rumah/tanah kosong.
b. Minimarket eixting, dengan mengganti nama
Jika tidak memiliki tempat usaha : a. Take Over kepemilikan toko Indomaret yang sudah beroperasi. b. Usulan lokasi toko baru dari Indomaret
Syarat untuk menjadi terwaralaba
Warga negara Indonesia
Menyediakan lokasi untuk usaha (40 - 150 m2)
Memiliki NPWP dan PKP
Lokasi berada di perumahan/apartemen/rumah sakit/office atau lain-lain
Investasi dalam bentu peralatan toko swalayan dan biaya waralab senilai 300-350 juta (diluar sewa bangunan)
Investasi Franchise Indomaret, Total Investasi 300 juta untuk 45 rak
Franchise fee (5 tahun) 36 juta
Start up & promosi pembukaan 14 juta
Perijinan, renovasi, tambahan daya listrik 90 juta
Peralatan elektronik dan non elektronik 160 juta
Sistem Operasional Toko Swalayan Indomaret
A. Barang Dagangan
Indomaret merekomendasi kebutuhan barang dagangan di toko
Pengiriman barang ke toko setiap hari
Harga beli barang dagangan yang kompetitif ke Terwaralaba
Jenis, tampilan, jumlah barang, dan promosi direkomendasikan Indomaret
B. Admistrasi Keuangan Terwaralaba
Terwaralaba memiliki 1 rekening bank tersendiri
Hasil penjualan digunakan untuk membiayai operasional toko
Terwaralaba setiap bulannya akan menerima laporan keuangan lengkap
Proses administrasi keuangan franchise dilaksanakan Indomaret secara gratis
Seluruh jasa giro dan pendapatan sewa tempat outdoor menjadi hak terwaralaba
Terwaralaba memperoleh alokasi tempat indoor setiap bulan
Cash surplus tahap pertama 6 bulan, selanjutnya per 3 bulan (untuk toko take over, cash surplus langsung per3 bulan)
Lain-lain
Setiap toko terdiri dari minimal 6 karyawan toko, yaitu : Kepala Toko, Asst. Kepala Toko, Merchandiser, Kasir (2 orang), Pramuniaga
Tahapan Pembukaan Toko Baru
Lokasi (Ok) ---> MoU kerjasama dan pembayaran franchise fee ---> RAB & Gambar Layout (Pembagian tuugas IDM dan Fee) ---> Pembangunan fisik (1.5 bulan, paralel dgn proses perijinan) ---> Pengurusan perijinan (Pribadi/Akte CV, Domisili, SITU/UUG/HO, SIUP, TDp, NPWP, PKP, SHM Tanah, STPUW) selama 1 bulan ---> Pembukaan Rekening BCA (Dokumen asli dan KTP hrs dipegang Indomaret) ----> Termin pembayaran lunas (fax bukti transfer bervalidasi) ----> Pengisian rak dan barang dagangan (persiapan launching, selamatan warga) ----> Opening toko (tanda tangan perjanjian waralaba)
Tahapan Pembukaan Toko Take Over
Komfirm Toko (Ok) ---> MoU kerjasama dan pembayaran franchise fee ---> Pengurusan perijinan (Pribadi/Akte CV, Domisili, SITU/UUG/HO, SIUP, TDp, NPWP, PKP, SHM Tanah, STPUW) selama 1 bulan ---> Pembukaan Rekening BCA (Dokumen asli dan KTP hrs dipegang Indomaret) ----> Termin pembayaran lunas (fax bukti transfer bervalidasi) ---->Take over toko (tanda tangan perjanjian waralaba)
Dan kian hari semakin menjadi Indomart dan Alfamart mewabah di mana mana seolah balatentara yang sedang melakukan expansi melebarkan sayap yang dengan serakah melaba bahkan sampai ke pedesaan, meraup menggasak recehan recehan yang sedianya selalu diincar oleh rakyat jelata, expansi bisnis yang sangat kentara bertujuan untuk melemahkan ekonomi rakyat yang sejatinya memang sudah lemah.
Sungguh peraturan semakin tak menentu di republik ini. Apapun bisa terjadi, dan apapun bisa tidak dijadikan. Baru saja kita dikejutkan dengan kasus sandal jepit, yang melibatkan seorang anak baru berusia 15 tahun. Pengadilannya begitu cepat terjadi dan kasusnya yang sepele menjadi kasus nasional, bahkan menjadi kasus dunia. Sementara kasus kasus besar, misalnya kasus Nazaruddin, kasus BLBI, kasus Bank Century, kasus GKI Yasmin sengaja dibuat kabur dan mengambang tidak diketahui kemana akhirnya.
Namun satu hal, jika itu menyangkut rakyat kecil atau kelompok minoritas maka kasusnya bisa diselesaikan dengan cepat dan korbannya sudah jelas yaitu rakyat kecil. Akan tetapi kalau kasus itu menyangkut petinggi petinggi negara atau orang orang kaya maka kasusnya bisa dimain-mainkan, diputar putar sehingga tetap mengambang, dan pelakunya akan mendapat hukuman yang sangat ringan.
Dalam hal dunia usaha pun nampaknya negara enggan berpihak kepada rakyat. Contohnya pebisnis besar dengan seenaknya memainkan strategi bisnisnya. Rakyat kecil yang menjadi korban seolah tidak ada lagi yang memperhatikan. Usahanya akan mati pelan pelan, tidak ada yang peduli apalagi pemerintah. Coba perhatikan kehadiran jaringan bisnis retail skala menengah seperti Alfa Mart dan IndoMaret. Dimana mereka hadir, dan bagaimana dampaknya bagi warung warung kecil yang dimiliki warga? Pasti perlahan lahan warung kecil itu akan ditinggalkan pelanggan, ditutup lalu mati.
Lokasinya sangat strategis, dan tokonya sangat besar
Di sekitar tempat kami di Bekasi Timur baru saja dibuka lagi satu IndoMaret. Belum seminggu beroperasi, lokasi tempatnya sangat strategis. Tadinya ada beberapa warung kecil yang cukup laris. Namun dengan kehadiran IndoMaret ini bisa dibayangkan nasib warung kecil ini nantinya.
Tadinya warung ini sangat ramai, jaraknya 20 m di depan IndoMaret yang baru dibuka.
Warung ini jaraknya 30 m di sisi kiri warung IndoMaret yang baru dibuka.
Yang menjadi pertanyaan, adakah aturan untuk mendirikan IndoMaret ini? Mengapa bisa hadir dimana saja, sehingga mengakibatkan runtuhnya warung warung kecil yang dimiliki oleh warga? Mengapa minimarket seperti ini bisa hadir dalam jarak yang begitu dekat dengan minimarket yang lain. Sebab tidak berapa jauh dari lokasi IndoMaret yang baru ini sudah dibuka Alfa Mart (jaraknya hanya sekitar 300 m) atau sebelumnya sudah ada IndoMaret yang lain (jarak sekitar 500 m). Kalau sedikit lebih jauh, sekitar 1 km ada Indo Maret dan Alfa Mart yang berdampingan.
Memang pelanggan lebih suka berbelanja karena lebih mudah menjangkau minimarket ini, namun warung warung kecil akan menjadi korban (tumbal). Itulah sebabnya kita semakin merasakan bahwa republik ini tidak lagi berpihak kepada rakyatnya. Atau jangan jangan IndoMaret ini sengaja dipakai Pemerintah untuk mematikan usaha rakyat kecil.....